Pasundan

Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Ganja

×

Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Ganja

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang remaja berinisial MAP (21), yang berprofesi buruh asal Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, lantaran terbukti menyalahgunakan serta mengedarkan secara gelap narkoba jenis ganja.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Kampung Rawasari, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (12/7/2018).

Baca Juga:  Tiga Kreasi Sajian Mochi, Cocok Untuk Takjil Berbuka Puasa

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan sekaligus mengamankan barang bukti satu bekas bungkus rokok Gudang Garam filter yang di dalamnya terdapat satu bungkus kecil kertas coklat berisi ganja dan satu linting rokok ganja, yang diakui milik MAP,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (17/7/2018).

Baca Juga:  Raih 13,2 Juta Suara di Pemilu 2019, Cak Imin Apresiasi Kerja Keras Seluruh Kader

Lanjut dia, polisi berhasil mengamankan BB lain berupa satu bungkus kecil kertas coklat dan satu bungkus kecil kertas warna putih berisi ganja.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta untuk proses lebih lanjut,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, lanjut Heri, selain harus mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta, pelaku terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Baca Juga:  Video: Berikut Proses Penghapusan Tatto Pada Tubuh

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan