Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Ganja

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang remaja berinisial MAP (21), yang berprofesi buruh asal Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, lantaran terbukti menyalahgunakan serta mengedarkan secara gelap narkoba jenis ganja.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Kampung Rawasari, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (12/7/2018).

Baca Juga:  Gagal Terima Surat Penugasan, Guru Garut Kecewa

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan sekaligus mengamankan barang bukti satu bekas bungkus rokok Gudang Garam filter yang di dalamnya terdapat satu bungkus kecil kertas coklat berisi ganja dan satu linting rokok ganja, yang diakui milik MAP,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (17/7/2018).

Baca Juga:  Polri Tegaskan Akan Usut Tuntas Kasus Penyerangan Ulama

Lanjut dia, polisi berhasil mengamankan BB lain berupa satu bungkus kecil kertas coklat dan satu bungkus kecil kertas warna putih berisi ganja.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta untuk proses lebih lanjut,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, lanjut Heri, selain harus mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta, pelaku terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Baca Juga:  Ketua PWNU Jabar: Syekh Ali Jaber Memiliki Komitmen Dakwah Luar Biasa

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat