Pasundan

Menanti Kejujuran Ratna Sarumpaet Di Persidangan

×

Menanti Kejujuran Ratna Sarumpaet Di Persidangan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Sidang perdana aktivis sekaligus politisi, Ratna Sarumpaet, terkait kasus dugaan penyebaran kebohongan/hoaks, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, kepolisian mempersiapkan pengamanan yang ketat, guna kelancaran jalannya persidangan.

Baca Juga:  Suami Istri Di Cibaligo Bandung Barat Ini Tertimbun Longsor Tebing Setinggi 15 Meter

Ratna Sarumpaet diduga melakukan penyebaran berita bohong tentang penganiayaannya, dengan nengklaim luka lebam di wajahnya saat itu akibat dari pemukulan orang tak dikenal. Namun beberapa fakta membuktikan bahwa luka wajah Ratna tersebut akibat operasi sedot lemak di RS Bina Estetika.

Baca Juga:  Blusukan ke Bogor dan Cianjur, Ridwan Kamil: Sesekali Pemimpin Turun ke Masyarakat

Sejak 5 Oktober 2018 Ratna ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian akibat kebohongan tersebut. Tersangka diancam dengan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU No.II th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 10 tahun. (Dod)

Baca Juga:  Pergantian Kapolres, Toko Bunga Banjir Order

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan