PPKM level 3, Kota Tasikmalaya Belakukan Ganjil Genap Kendaraan

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan yang akan melintasi kawasan HZ Mustofa.

Pemberlakuan itu dimulai sejak Rabu (4/8/2021), mulai pukul 07.00 sampai 22.00, sebagai upaya menekan mobilitas warga di pusat perbelanjaan, apalagi saat ini Kota Tasik masih menerapkan PPKM level 3.

“Diberlakukan setiap hari selama PPKM level 3, atau sampai 9 Agustus. Pelaksanaannya kita pusatkan di satu titik, yaitu di perempatan Taman Kota Tasikmalaya,” kata Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Kompol Shohet, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:  652 Tahun Cirebon, Uu Ruzhanul Ulum Titipkan Hal Ini

Ia menjelaskan, aturan ganjil genap sengaja dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga di kawasan pusat pertokoan di Kota Tasikmalaya. Di lokasi tersebut pusat perbelanjaan dan kegiatan perdagangan diketahui boleh kembali beroperasi dengan aturan jumlah pengunjung 25 persen.

Sebagai langkah antisipasi mengurangi kerumunan, maka sistem ganjil genap pun diberlakukan.

“Berlaku dari simpang 4 Taman Kota sampai simpang 4 Nagarawangi. Jadi kendaraan yang boleh melintas Jalan KHZ Mustofa hanyalah kendaraan dengan nomor polisi sesuai dengan tanggal saat itu. Kendaraan yang tak diizinkan melintas Jalan KHZ Mustofa dapat menggunakan ruas jalan lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Gomez Memilih Wanggai

Menurut Sohet, selama PPKM level 3 ini tidak ada kegiatan penyekatan di dalam Kota Tasikmalaya. Penyekatan hanya dilakukan di batas kota yang menghubungkan dengan wilayah lainnya yang berdekatan.

Di batas kota, setidaknya ada empat titik penyekatan yang masih berdiri, yaitu di simpang 3 Batu Tungku (Mangkubumi), BKL (Indihiang), Bojong Jengkol (Indihiang), dan Karang Resik (Cipedes). Di lokasi tersebut, para petugas akan memeriksa setiap kendaraan dari luar kota.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Pemilik Ganja

“Kita tanya keperluannya. Kita juga akan meminta kartu vaksinasi dosis satu. Kalau tak ada, kita tanya bukti negatif antigen yang dikeluarkan maksimal dalam 1×24 jam terakhir atau negatif PCR yang dikeluarkan 2×24 jam terakhir,” tutup Sohet. (Red)