Satnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Pemilik Ganja

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda berinisial JD (29) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Itu setelah dirinya kedapatan menyimpan empat bungkus ganja kering seberat 66,02 Gram.

“DJ merupakan warga Desa Galudra Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, diringkus di Kampung Sukamulya, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu 15 Juli 2018 sekitar pukul 17.00,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Resere Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Minggu (29/7/2018).

Baca Juga:  Waduh.. Akibat Kemarau Anak Sekolah di Cimahi Jarang Mandi

Dia menambahkan, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan empat bungkus kertas lakban cokelat diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dan dua unit handphone merek Mito dan Blackberry. “Saat ini tersangka JD berikut barang bukti diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta untuk proses lebih lanjut,” paparnya.

Baca Juga:  Disambangi Anggota DPR RI, Kang Jimat Bahas Pembangunan di Kabupaten Subang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah dia, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gin)

Baca Juga:  Seluruh Kabupaten Kota di Jabar Wajib Jalankan 10 Program Pokok Ini, Apa Saja?

Jabar News | Berita Jawa Barat