Pasundan

Soal Vaksin MR, Ini Langkah Puskesmas Purwakarta

×

Soal Vaksin MR, Ini Langkah Puskesmas Purwakarta

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Purwakarta masih tetap memberikan vaksin Measles Rubella (MR), pascapenerbitan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR, dikarenakan belum ada alternatif lain untuk obatnya.

Kepala UPTD Puskesmas Purwakarta, dr. Ano, mengatakan, pemberian vaksin tersebut akan diberikan selama dua kali penyuntikan vaksin.

“Pemberiannya dua kali pada imunisasi dasar 9 bulan pada imunisasi ulangan pada 18 bulan. Pasti impor dari India, belum ada yang bisa memproduksi,” ujaranya, Selasa (28/8/2018)

Baca Juga:  Bangun Jaring Dengan Daerah, BK DPRD Jabar Bentuk Forkom

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk masyarakat memilih, persoalan haram karena babinya tapi bukan berarti tidak boleh digunakan.

“Selama belum ada vaksin yang halal diperbolehkan karena ini sifatnya darurat. MUI juga memperbolehkan kalau begitu. Sekarang pemerintah sedang mengupayakan vaksin yang tidak ada kandungan babinya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Apresiasi Gelaran Pemilu di Purwakarta

Ano menambahkan, untuk saat ini pihaknya tengah fokus memberikan imunisasi campak terhadap anak kelas 1 SD.

“Kalau yang sekarang imunisasi ke anak sekolah kelas 1 SD, diberikan vaksin campak. Bulan Agustus kan bulan imunisasi anak sekolah, untuk kelas 2 sampai 6 diberi vaksin ori difteri lebih dulu,” ucapnya.

Lanjut dia, untuk pemberian vaksin ori difteri tahap tiga bagi kelas 1 SD ori, akan diberikan bulan depan.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jabar: Kota Depok Butuh Ruang Kelas Dan Sekolah Baru

“Pemberian vaksinnya tidak sekaligus ada selang empat minggu setelah pemberian vaksin campak khusus untuk kelas 1 SD,” ujar Kepala UPTD Puskesmas Purwakarta

Dirinya juga tetap menyarankan untuk pemberian vaksin campak dan rubela karena manfaatnya daripada tidak diberikan nantinya sangat merugikan. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan