Wakil Wali Kota Bandung: Bizpark Selesaikan Dulu Masalah Sosial

JABARNEWS | BANDUNG – Belum selesainya permasalahan sosial pemilik lahan Bizpark dengan warga Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay yang terdampak setelah lahannya disewakan pada PT Center International Property merupakan pabrik grider (beton penopang) Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), membuat Pemkot Bandung mengambil sikap.

Pemkot meminta agar Bizpark dan perusahaan pembuat grider KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) menuntaskan terlebih dulu permasalahan sosialnya. Sebab, belum ada hitam di atas putih yang menyatakan warga terdampak tidak keberatan dengan keberadaan aktivitas pembangunan di sana.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta bukti tertulis tersebut maksimal Senin (26/11/2018) pekan depan sudah diterima Pemkot Bandung.

Baca Juga:  Minuman dan Makanan Ini Ternyata Bisa Membantu Menambah Tinggi Badan

Kalau tidak, maka Pemkot Bandung akan mengonfrontir dengan warga terdampak agar segera menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Dalam pertemuan antara Yana dengan pihak pengusaha terkait pada Jumat (23/11/2018), baik PT Center International Property maupun Bizpark menyatakan sudah berkomunikasi dengan warga terdampak. Namun mereka hanya menyampaikannya secara lisan, tidak secara tertulis dan diketahui aparat setempat.

“Senin mereka janji mau menyerahkan surat pernyataan dari warga bahwa warga sudah tidak keberatan dengan adanya pembangunan di sana dan diketahui RT, RW, Lurah, dan camat setempat. Prinsipnya “batu turun keusik naek”, sebab masalah akan selesai kalau ada komunikasi,” ujarnya.

Hingga kini, masalah sosial disana belum ada titik temu antara pengusaha dengan warga mengenai jalan warga akan ditutup jika pabrik tersebut beroperasi. Menurut Yana, tuntasnya permasalahan sosial tersebut akan menjadi dasar diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:  Perkuat Digitalisasi Desa, Ridwan Kamil: Pertumbuhan Ekonomi Merata ke Pelosok Daerah

“Produk hukum harus di-back up dengan produk hukum juga. Dan ada tahapan proses yang harus ditempuh (untuk terbitnya IMB),” sambungnya.

Yana menyampaikan, penyelesaian masalah sosial memang tidak perlu menyenangkan semua pihak. Dirinya menyerahkan kepada fungsi aparat kewilayahan kalau ada yang menyatakan itu selesai. Itu dapat menjadi pegangan untuk menerbitkan IMB.

“Jangan sampai bola panasnya ada di kita dengan mengeluarkan IMB. Bagaimana kalau kemudian nanti ada yang nuntut kita kalau IMB diterbitkan sedangkan permasalahan sosial belum selesai,” kata dia.

Baca Juga:  Capaian Target PBB-P2 Kabupaten Cirebon Turun, Ini Penyebabnya

Menyinggung penerbitan Surat Peringatan (SP) 2 oleh Dinas Tata Ruang, Yana mengatakan, belum akan mengeluarkan SP3. Mengingat dalam pertemuan sebelumnya pada 19 Oktober 2018 lalu pihak pengusaha meminta waktu untuk menuntaskan masalah sosial terlebih dahulu.

“Kalau SP3 keluar pembangunan harus berhenti, karena gak ada izin. Mereka (pengusaha) mengakui iya ada pembangunan. Kalau SP3 keluar berarti konsekuensinya disegel. Tapi ini kan semua warga kami. Pemkot Bandung harus berdiri di atas kepentingan semua. Kuncinya silaturahmi, komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat