143 Anak di Kota Bandung Ajuan Dispensasi Menikah

Ilustrasi pesta pernikahan. (foto: istimewa)

“Dinas Pendidikan harus melakukan sosialisasi kepada orang tua dan sekolah mengenai pernikahand ini atau seks di luar nikah. Bahwa itu di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama, itu harus disosialisaskan terus,” kata dia.

Baca Juga:  Layanan Komunikasi 100% Normal Pasca-Bencana Di Selat Sunda

Selain pemerintah lewat Dinas Pendidikan Kota Bandung, ia pun mengimbau semua pihak ikut terlibat dalam menyosialisasikan soal pernikahan dini atau pun seks di luar nikah.

Baca Juga:  Ini Manfaat Yang Bisa Kalian Rasakan Ketika Merendam Kaki Di Air Garam

“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” ucap dia.
“Terkait regulasi mengenai dispensasi pernikahan dini ini, jika hal tersebut sudah masuk dalam ranah Kementerian Agama,” sambung dia. ***

Baca Juga:  Masuki Masa Transisi Musim Penghujan, Waspadai Bencana Alam di Kota Bandung