17 Ribu Benih Lobster Diamankan Polda Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar amankan 17 ribu benur (baby lobster) dari seorang pengepul, Ruhyat (49) di Mapolda Jabar, Senin (19/3/2018). Sebelumnya, Ruhyat ditangkap Dit Reskrimsus Polda Jabar di Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur 17 Maret lalu.

Ruhyat diduga menjual benur yang didapatkannya dari para nelayan tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, mengatakan, terdapat dua jenis benur, yaitu jenis pasir dan mutiara.

Baca Juga:  Warga Maripari Kecewa Penyaluran BNPT Tidak Sesuai

“Pelaku membeli benur dari nelayan seharga Rp 12 ribu per ekor benur pasir dan jenis mutiara seharga Rp 40 ribu per ekornya. Kegiatan illegal tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan. Pelaku, sebelumnya pernah beraksi di Hutan Cagar Alam, Pelabuhan Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur,” kata Samudi, Senin (19/3/2018).

Disebutkannya, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti di antaranya  39 kantong plastik berisikan masing-masing 400 ekor benur, 1 unit mesin sirkulasi air, 1 unit mesin Water Chiller, dan 1 buah tabung oksigen sedang.

Baca Juga:  KPUD Tasik Kirim Surat Teguran Ke Atalia

Selanjutnya, 2 buah tabung oksigen kecil, 1 buah kunci inggris, 10 buah saringan plastik kecil, 1 buah saringan plastik besar, dan 1 bundel kantong plastik pembungkus warna bening.

Saat ini Polda Jabar masih mencari tersangka lainnya. pengepul dan pemodal diduga banyak meloloskan diri.

“Rata-rata pemodal tidak berada di Jawa Barat, hanya komunikasi menggunakan handphone saja,” kata Samudi.

Sementara saat diwawancarai, pelaku, Ruhyat, mengatakan, tindakan tersebut dilakukan untuk kebutuhan keluarga.

Baca Juga:  Citarum Harum Moga Bukan Mimpi Semata

“Sebelumnya tahu bahwa ini tindakan illegal namun kebutuhan untuk keluarga, karena selain menguntungkan menangkapnyapun tidak sulit,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan hukuman sesuai UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500. 000. 000. (Ted/Dan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat