Ada Oplosan Dalam Bunker

JABARNEWS | SOREANG – Polisi geledah rumah salah satu tersangka pembuat oplosan , HM pada Kamis (12/4/2018). Rumah yang berlokasi di Jalan Raya By Pass, Kampung Bojong Asih, RT 03/08 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung tersebut ditemukan bunker tempat penyimpanan mulai dari bahan baku hingga minuman oplosan siap edar.

Bunker tersebut berada di halaman belakang. Ada kolam kolam yang cukup luas, sedang di sudut sebelah kanan terdapat gazebo (saung) berukuran 2,5 m x 2,5 m. Bunker tersebut tepat berada dibawah gazebo itu.

Seperti dikutip dari laman kompas pada Jumat (13/4/2018) Gazebo tersebut berukuran panjang 18 m, lebar 4 m, dan tinggi 3,2 m. “Sepintas orang yang masuk rumah ini pasti tidak tahu, kita lihat ada bunker yang cukup profesional, tinggi 3,5 dengan luas 25 meter persegi,” kata Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto di Bandung.

Baca Juga:  Inilah Beberapa Destinasi Wisata Pangandaran Yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan

Agung menambahkan, bunker tersebut terbagi menjadi dua, salah satunya digunakan untuk meracik. “Di situ ada exhaust pan, dibuatkan cerobong, ini untuk menghindari uap alkohol yang dapat membahayakan dirinya.

Dalam bunker tersebut, penyidik Polres Bandung dan Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat menemukan sejumlah barang bukti yakni minuman oplosan siap edar sebanyak 224 dus (5.376 Botol kemasan 600 ml). Kemudian bahan dasar air mineral merk minola sebanyak 115 dus, RedBell/pewarna makanan sebanyak 39 dus (468 botol kecil), alkohol sebanyak 23 jeriken ukuran 25 liter, minuman berenergi sebanyak 66 dus, dan alat ukur alkohol sebanyak 3 buah.

Baca Juga:  KPU Jabar Akui Domain KPU RI Diretas

Polisi juga menemukan ember besar dan kecil, saringan, teko plastik, jeriken kosong bekas alkohol, botol dan tutup botol, segel plastik warna putih, lakban kuning dan putih. “Saya bisa pastikan ini produsennya, produksinya di sini,” imbuh Agung.

Baca Juga:  Bupati: PA GMNI, Garda Terdepan Membumikan Pancasila

Kesimpulan bunker ini sebagai tempat memproduksi dan gudang miras siap edar, sambung Agus, didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, surat keterangan ahli, dan kedua tersangka yakni JS dan HM, serta barang bukti yang ada. “Produksi minuman oplosan tersebut sejak Agustus 2017,” jelasnya.

Sementara itu, polisi telah menetapkan HM yang merupakan pemilik dan JS penjual miras sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal 141 sub pasal 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat