Ajay M Priatna, Walikota Nonaktif Cimahi Divonis 2 Tahun Penjara

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara atas kasus suap Rp 1,6 miliar berkenaan dengan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Ketua majelis hakim, Sulistyo membacakan vonis tersebut di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/8/2021).

Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Inilah 3 Menu Resep Makan Malam Simpel Nan Lezat Untuk Anak

“Menjatuhkan pidana terhadap Ajay Muhammad Priyatna berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan,” turur Sulistyo.

Selain itu, Ajay pun dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan maka akan diganti hukuman kurungan selama satu tahun.

Baca Juga:  Tiga Pekan, Polres Indramayu Sita 232 Kendaraan Hasil Curanmor

Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan secara bertahap.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara. Menanggapi putusan majelis hakim, perwakilan jaksa KPK menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Mereka meminta segera mendapat berkas putusan guna dipelajari.

Baca Juga:  Genjot Partisipasi Pemilih, Pemkot Bandung Minta Sosialisasi Pemilu Dimasifkan

“Kami mohon kiranya putusan atas terdakwa Ajay ini kami bisa terima secepatnya untuk kami pelajari. Kami akan pikir-pikir karena kami harus laporan kepada pimpinan,” katanya kepada ketua majelis hakim. (Red)