Astaghfirullah, Bukan Cuma Bocah Binatang Pun Digarap DR

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang warga Pasir Kihiang Purwakarta terpaksa berurusan dengan polisi, pasalnya dilaporkan oleh orang tua en seeam orang anak yang mendapatkan pelecehan sexual oleh pria berinisial DR (37), sejak bulan Mei 2018 lalu.

Diketahui, DR (37) telah terbukti berulang kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap enam orang anak dibawah umur tersebut dengan menyodomi dengan imbalan Rp 10 ribu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

DR mengaku, terkait perbuatan kelainan sexualnya, dirinya mengaku tidak hanya melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak dibawah umur dirinya mengaku kerap melakukan terhadap ayam dan kucing yang dipelihara oleh dirinya.

Baca Juga:  Sudah Seminggu Tinggalkan Rumah, Si Ayah Lapor Polisi

“Dalam sehari saya bisa melakukan perbuatan saya tersebut sebanyak 10 kali, rata-rata anak-anak tersebut saya kasih imbalan Rp 50 Ribu dibagi-bagi,” ujarnya

Selain itu, lanjut dia, ia juga kerap melakukannya dengan banci. DR mengaku dirinya juga merupakan korban dari pelecehan sexual pada masa kecilnya.

Baca Juga:  Mengenal Ciri MAP Sensor Rusak Yang Mesti Diketahu, Simak!

“Saya juga pernah merasakan hal yang sama pada saat saya masih kecil, usia saya waktu itu sekitar 7 tahun,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Kabupaten Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan setelah mendapat pelaporan dari orang tua korban, team Reskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus DR tanpa perlawanan.

“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, DR kami ringkus dengan barang bukti pakaian dari korban DR,” ujar, Twedi, Jumat (6/7/2018).

Baca Juga:  Warga Antusias Sambut Langkah Terobosan Pembuatan E-KTP

Kapolres menambahkan, DR melakukan perbuatannya sejak Mei 2018 lalu, dan belum ada pelaporan dari korban lainnya sampai saat ini, modusnya dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban, dengan diajak berenang.

“Semua korban adalah anak laki-laki dibawah usia 10 tahun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, DR dikenakan Pasal 82 undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Twedi. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat