Cuti Bersama, Ini Jadwal Pelayanan SIM Di Polres Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Selama cuti bersama, proses pelayanan untuk mendapatkan surat izin mengemudi ‎(SIM) di Polres Majalengka libur untuk sementara. Bagian perekaman SIM Satlantas Polres telah memberlakukan libur sejak tanggal 23,24 dan 25 Desember, dilanjutkan 29,30,31 Desember 2018 dan 1 Januari 2019. Sementara untuk tanggal 26,27 dan 28 Desember, proses pelayanan SIM masih tetap melayani sebagaimana biasanya.

Baca Juga:  Proyek Tol Gedebage-Cilacap, Tasikmalaya Siapkan Proses Pembebasan Lahan

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Lantas AKP Atik Suswanti mengatakan karena menghadapi perayaan natal dan tahun baru 2019, dan mayoritas petugas ikut terlibat dalam pengamanan tersebut, maka untuk pelayanan SIM juga libur.

“Kecuali tanggal 26,27 dan 28 Desember 2018, pelayanan SIM tetap berjalan seperti biasa. Selanjutnya akan kembali libur cuti bersama pada tanggal 29,30,31 Desember 2018 dan 1 Januari 2019,” ‎ungkapnya, Selasa (25/12).

Baca Juga:  Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Terbaru, Tanpa Ngantri dan Mudah

Kasat menambahkan cuti bersama natal dan tahun baru 2019 , bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu cuti bersama tersebut, hal itu dapat diperpanjang pada tanggal 2 Januari sampai 9 Januari 2019 mendatang.

Baca Juga:  Kasus Perampokan Emas di Bandung: Pelaku Kepergok Linmas, Bicaranya Berbelit

“Bagi yang habis pada masa rentang cuti bersama, dapat kembali memperpanjang SIM pada tanggal 2 sampai 9 Januari, dan tidak perlu mengikuti tes uji praktek lagi. Tapi bagi yang lebih dari tanggal 9 Januari 2019, maka harus ikut tes lagi,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat