Denda Pelanggar PPKM Darurat di Kota Bandung Sudah Terkumpul Rp 30 Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian mengungkapkan kegiatan tipiring on the street di Kota Bandung, Jawa Barat telah menghimpun denda sebanyak Rp30 juta.

“Total sudah terkumpul dari kegiatan tipiring Rp 30 jutaan,” ujar Rasdian, Kamis (15/7/2021).

ia mengatakan hasil tersebut terhimpun dari sidang tipiring on the street ini dilakukan dari empat titik kegiatan yang dilakukan bersama kejaksaan, pengadilan, dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, salah satunya kegiatan tipiring di Ciwalk Kota Bandung.

Baca Juga:  Tok! Zaenal Mutaqin Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Subang Periode 2021-2026

“Mal Ciwalk menjadi titik keempat kegiatan tipiring. Dari tiga kali pelaksanaan tipiring on the street ada sebanyak 100 orang lebih pelanggar dengan rincian denda terkumpul di antaranya lokasi pertama Rp 2,6 juta, kedua Rp 2 juta, ketiga Rp 26,9 juta.” ujarnya.

Baca Juga:  Bawa Uang Rp5 Miliar, Kepala BRI Tewas dalam Tabrakan Speedboat

Rasdian menyebutkan secara umum pelanggar mayoritas pelaku usaha yang memang tak masuk dalam kategori esensial, seperti fesyen atau elektronik.

“Kemudian, pelanggaran lainnya ialah melebihi batas jam operasional serta tempat makan masih layani makan di tempat.,” tambahnya.

Sementara itu, terkai wacana perpanjangan PPKM darurat, Satpol PP Kota Bandung, mengaku masih melihat dinamika di lapangan serta tentunya sejalan dengan instruksi pemerintah pusat. 

Baca Juga:  Disnakertrans Subang Pastikan Perusahaan Bayar THR 100 Persen

“Tapi kami juga meminta kepada warga untuk ikut mendukung dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan dan patuhi aturan pemerintah. Ketentuan aturan ini bukanlah kehendak pemerintah melainkan demi keselamatan bersama,” ujarnya. 

“Kami juga menekankan kepada para petugas Satpol di lapangan untuk profesional, humanis, dan religius dalam menjalankan kegiatannya,” katanya. (Yan)