Disdukcapil Pangandaran Keluhkan Jauhnya Jarak Kantor Imigrasi

JABARNEWS | PANGANDARAN – Pemkab Pangandaran belum memiliki data sempurna dan valid terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Pangandaran.

Kabid Pendaftaran Penduduk Disdkucapil Pangandaran, Tatang Suryana, melalui Kasi Catatan Sipil, Cucu Rukminingsih, membenarkan WNA yang tinggal di Pangandaran belum terdata secara sempurna.

Padahal, seharusnya WNA yang sudah mendapatkan izin dari Imigrasi melaporkan langsung ke Disdukcapil Pangandaran untuk mempermudah proses pendataan.

’’Kita nanti mengeluarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) apabila ada WNA yang sudah melapor izin tinggal di Pangandaran,”jelas Cucu Rukminingsih dikutip HR Online.

Cucu menambahkan, sudah semestinya WNA yang mendapatkan izin tinggal dari Imigrasi langsung melaporkannya ke Disdkukcapil. Namun kenyataannya, WNA yang melaporkan ke Disdukcapil saat memperpanjang tinggal saja, bukan pada awal setelah mendapat izin tinggal dari Imigrasi.

Baca Juga:  Tak Ada Referensi, 40 % Permainan Rakyat Tradisional Punah

’’Kita memang jarang koordinasi dengan pihak Imigrasi. Di samping jaraknya yang jauh, juga pemberitahuan dari kantor Imigrasi terkadang datanya berbeda,” ungkap Cucu.

Cucu menambahkan, dari data WNA yang ada di Kabupaten Pangandaran dari tahun 2016 sampai 2018, yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) sebanyak 10 WNA dan yang memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) sebanyak 3 orang WNA.

Baca Juga:  Libur Panjang, Polisi Sekat Kendaraan Menuju Wisata Pelabuhanratu

’’Pada 2017 yang memiliki Kitap ada 2 orang WNA dan yang memiliki Kitas ada sebanyak 15 orang WNA. Sementara 2018 yang memiliki Kitap sebanyak 3 orang dan memiliki Kitas ada 3 orang WNA,” jelas Cucu Rukminingsih.

Cucu menambahkan, data WNA yang tercatat di Disdukcapil Pangandaran sebanyak 36 WNA. Kemungkinan, menurutnya, masih ada WNA yang belum melaporkan ke pihaknya. Ia berharap kerjasama semua pihak untuk melaporkan apabila terdapat WNA yang lama menetap di Pangandaran tapi belum melaporkannya ke Disdukcapil.

Baca Juga:  Begini Gerakan Senam Jantung Sehat, Bisa Dilakukan Dimana Saja

Ditemui terpisah, Yana Diana, salah seorang tokoh masyarakat Pangandaran mengatakan, dirinya sering mengurus pembuatan paspor di kantor Imigrasi Tasikmalaya. Sementara itu, kendala yang ia hadapi jaraknya yang jauh sehingga berdampak pada biaya pengurusan semakin mahal.

’’Saya berharap di Kabupaten Pangandaran ada kantor Imigrasi. Selain mempermudah dalam proses pembuatan paspor, juga memaksimalkan pantauan terhadap WNA yang ada di Pangandaran ini,” singkat Yana. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat