Dua Kapal Perikanan Ilegal Asal Vietnam Berhasil Ditangkap KKP di Natuna

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak dua Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011. Penangkapan kapal tersebut terjadi di di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara, Selasa (2/4).

Pelaksana Tugas (Plt). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, mengungkapkan kedua kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang pair trawl.

Baca Juga:  Kecamatan Mandalajati dan Ujungberung Jadi Kampung Siaga Bencana Gara-gara Masuk Wilayah Rawan

“Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/4) sekitar pukul 17.58 WIB atas kapal BV 92468 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak delapan orang berkewaganegaraan Vietnam dan BV 92467 TS dengan jumlah ABK tiga orang warga negara Vietnam,” ujarnya, Rabu (3/4/2019).

Saat ini, dua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Kamis (4/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Baca Juga:  Kabupaten Bogor Libatkan BIG Kaji Banjir Bandang di Cisarua Bogor

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Baca Juga:  5 Dari Enam Pengeroyok Warga Kanada Diringkus Polrestabes Bandung

Penangkapan dua kapal asal Vietnam tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 23 dua puluh tiga kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 18 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

Dari total KIA yang ditangkap, sebanyak 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia. (Mel)