Golkar Dukung KPU Mendata Pemilih Disabilitas Mental

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mendukung dilakukannya pendataan terhadap penyandang disabilitas mental sebagai pemilih. Menurut dia, hal ini megacu pada Undang-undang Pemilu.

“Bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Termasuk di antaranya warga negara yang mengalami disabilitas, dalam konteks ini disabilitas mental,” kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 November 2018.

Ace mengatakan para penyandang disabilitas mental sebagai pemilih memiliki hak untuk didata. Namun mengenai persoalan apakah mereka akan menggunakan hak pilihnya itu, menurut dia, dikembalikan kepada mereka. Intinya, penyelenggara pemilu wajib memfasilitasi hak para penyandang disabilitas mental itu.

Baca Juga:  Petugas Perluas Lingkar Area Aman dari Semburan  Lumpur di Cirebon

“Orang sakit saja di rumah sakit, ketika dia memiliki hak pilih, maka penyelenggara pemilu wajib untuk memfasilitasi mereka untuk memilih. Soal apakah hak pilih mereka mau digunakan, itu soal lain,” kata Ace.

Selain itu, Ace mengatakan disabilitas mental itu gradasinya bermacam-macam. Menurut dia, ada disabilitas mental yang menurut dokter sehingga dia tidak bisa memiliki kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga:  Wanita Rentan Cedera Akan 4 Jenis Olahraga Ini

Menurut Ace, ada juga orang yang mengalami disabilitas mental dengan gradasi sakit yang tidak terlalu parah atau kadang-kadang kambuh dan kadang-kadang tidak. “Ya mereka kalau kebetulan, misalkan, mereka memiliki kesadaran ya silakan saja untuk memilih,” ujarnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan pendataan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih bukan merupakan hal baru. Menurut dia, penyandang disabilitas mental tetap punya hak pilih dalam Pemilu.

Baca Juga:  Ingin Tahu Bagaimana Kucing Menyayangi Anda? Simak Berikut

Sejak Pemilu tahun 1955, seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, didaftar sebagai pemilih. Hal tersebut juga berlaku terhadap penyandang disabilitas mental. Mereka yang tidak punya hak pilih dalam pemilu hanya orang yang memang dicabut hak pilihnya karena alasan tertentu. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat