Guru Honerer Garut Ragukan SK Penugasan Yang Dikeluarkan Disdik

JABARNEWS | GARUT – Tidak ada lagi perdebatan terkait SK Penugasan guru honorer. Demikian disampaikan Sekretaris Komisi A, Dadang Sudrajat di Gedung Dewan, Rabu (19/09).

Pernyataan itu muncul, menyusul adanya keraguan fungsi SK Penugasan yang akan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Sebelumnya, saat digelar audiensi di ruang paripurna DPRD Garut, bersama Bupati Garut, DPRD pada Selasa (18/09) perwakilan Guru honorer banyak yang ingin menyuarakan aspirasinya.

Sayang keinginan mereka dibatasi, karena sudah diwakili oleh korlap Aksi dari Guru honorer Cecep Kurniadi yang juga ketua Fagar Garut. Diantara mereka adalah, Suherman Ketua Fagar Karangpawitan, Een ketua Fagar Kadungora.

Baca Juga:  Ruangan Penuh, Pasien DBD RSUD Cibabat Tempati Posko Khusus

Dikatakan Een, banyak anggota yang mempertanyakan kekuatan dan fungsi SK itu. “Kami pernah menerima SK Disdik saat dijadikan prasarat Sertifikasi tahun 2009. Waktu itu bentuknya Surat keterangan dari Disdik Sertifikasi sempat bejalan mulus, namun ditahun 2013. Surat Keterangan itu ditolak Kementrian Pendidikan dan kebudayaan. Karena Yang diminta kementrian, bukan kolektifan, dan harus Surat keputusan Pemerintah Daerah yang berwenang. Dalam hal ini tentu Bupati,” ujar Een pada Jabarnews.

Baca Juga:  Langgar Kampanye, Panwaslu Selidiki Spanduk Cagub Ini

Menanggapi ini, Sekretaris Komisi A Dadang Sudrajat menjelaskan pihaknya menjamin SK tersebut memiliki kekuatan Hukum, dan kepastian hukum. Sehingga hak hak guru honorer akan terpenuhi.

Dijelaskan Dadang, semua Guru honorer akan mendapatkan SK tersebut, karena tim yang dibentuk nantinya bukan memperdebatkan lagi layak atau tidak layak melainkan, kita hanya membahas tata letak dan tata naskah dari SK itu.

“Tim akan bekerja agar SK memiliki kekuatan Hukum dan berfungsi untuk menjamin, hak-hak guru honorer,” ujarnya.

Baca Juga:  Dara Cantik Di Purwakarta Idap Kanker Tulang Di Lutut Kanan

Pihaknya bersama pemerintah Daerah Garut sebelum tanggal 1 Oktober 2019, Sudah menerbitkan SK Penugasan dan guru yang tidak memikiki NUPTK bisa diproses, sementara sertifikasi bisa berjalan kembali.

Ditempat terpisah Ketua Fagar Garut Cecep Kurniadi menambahkan pihaknya akan mengawal proses terbitnya SK Penugasan itu.

“Serupa dengan Komisi A, ia menjamin SK Penugasan itu dapat digunakan untuk Sertifikasi, NUPTK, dan juga bentuk pengakuan secara tertulis pemda ke Guru honorer,” pungkasnya.

(Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat