Jabatan Plh Sekda Kota Bandung Evi Habis, Pegantinya Oded Tunjuk Ema Sumarna

JABARNEWS | BANDUNG – Jabatan Pelaksana Harian Sekertaris Daerah (Plh Sekda) Kota Bandung yang diemban Evi S Saleha sebanyak dua kali telah habis.

Sejurus itu Wali Kota Bandung Oded M Danial petang tadi langsung mengambil langkah menunjuk Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Ema Sumarna mengantikan Evi untuk menjadi Plh Sekda.

“Ini pertemuan dengan para pejabat Kota Bandung tentang Plh. Kan plh bu evi habis nah sekarang saya pilih nya ke pak Ema. Jadi pak Ema sekarang jadi Plh,” tegas Oded usai memimpin rapat pimpinan di pendopo, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga:  Jangan Anggap Sepele, Ini Bahayanya Jika Terlalu Sering Mengkonsumsi Fried Chicken

Mang Oded sapaan akrab wali kota Bandung ini mengatakan mudahan-mudahan Plh ke depan tidak diperpanjang lagi.

“Sampai dua minggu deui lah, mudah mudahan ada solusi lah. Sekda definitif jadi bisa langsung dilantik. Pak Ema masih Kepala BPPD,” tandasnya.

Terkait surat yang dilayangkan ke Gubernur soal pengajuan nama Ema sebagai sekda diakui Oded hingga kini belum ada balasan.

Alasan Oded memilik Ema sebagai Plh sendiri diakuinya karena Evi sudah lama menduduki jabatan tersebut dan faktor usia tidak memungkinkan Evi melanjutkan kembali.

Baca Juga:  PWI Jabar dan Fikom Unpad Akan Gelar Uji Kompetensi Mahasiswa Jurnalistik

“Karena bu evy, ketika saya tanya beliau menyampaikan ‘Mang pami tiasa mah ka nusaneskeun’ (Mang kalau bisa ke yang lain, red). Da meureun bu Evi ge lelah da ges kolot (Mungkin Bu Evi sudah lelah sudah tua),” paparnya.

Soal tugas-tugas Plh Sekda kedepan kata Oded banyak yang harus dihadapi dan krusial. Seperti pembahasan APBD murni dan RPJMD.

Sementara pernyataan pakar bahwa Oded dinilai tidak mengindahkan intruksi untuk segera melantik Benny Bachtiar (Sekda) hasil seleksi terbuka masa Ridwan Kamil, dibantahnya.

Baca Juga:  Tengah Memancing, Seorang Pria Di Purwakarta Ditemukan Tewas

“Bagaimana saya tidak mengindahkan, kan saya sudah bikin surat. Itu kan jawaban saya, respon saya. Bagaimana saya dikatakan tidak mengindahkan dengan ada surat itu, itu respon saya. Kan di UU punten (maaf) di surat jawaban dari Kemendagri yang sampai ke Gubernur, Gubernur ke saya kan disitu ge harus ada koordinasi. Kalau saudara Walikota mau ganti nama maka koordinasi. Saya kan melaksanakan amanat surat itu,” ungkap Oded. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat