Pemerintahan

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Meikarta

×

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Meikarta

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang kasus lanjutan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/1/2019).

Terdakwa kasus suap meikarta terdiri dari Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen, Firman Fitradjadja, dan Taryudi.

Dalam sidang ini beragendakan pembacaan bantahan atas dakwaan Jasa penuntut umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) terhadap tim penasehat umum Billy Sandoro.

Baca Juga:  Ini Alur Pendaftaran CPNS 2018

Billy Sindoro didakwa melakukan suap dalam jabatannya sebagai direktur operasional Lippo Group.

Namun, dalam eksepsi persidangan, terdakwa Billy membantah keputusan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tanggapan jaksa di persidangan kali ini dibacakan bergantian. Bacaan tersebut dilakukan oleh dua jaksa dari KPK, Yadyn dan Taufik .

“Menegaskan bahwa surat dakwaan JPU sudah uraikan perbuatan dari terdakwa dengan cermat baik secar sikap batin hingga perbuatan pidana dari terdakwa,” ujar Yadyn.

Baca Juga:  Sudah Dipermudah, Pengusaha Angkutan Umum Keukeuh Ogah Masuk Ke Maniis

Sementara itu Jaksa KPK, Taufik, menyatakan, eksepsi tim dari penasehat hukum membahas soal pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan.

“Bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan. Sehingga, kami meminta hakim untuk mengesampingkan ekpresi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian,” katanya.

Baca Juga:  Kenakalan Anak SMP Harus Ditindak

Atas perbuatannya keempat terdakwa dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan