JABARNEWS | KOTA BEKASI – Tindakan tegas dilakukan Pemkot Bekasi terkait lokasi penjualan hewan kurban. Pemkot akan mengeluarkan surat yang melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar.
“Jika pedagang hewan kurban tidak mengindahkan surat itu, Pemkot Bekasi bakal menindak tegas para pedagang hewan yang nekat menggunakan fasilitas pejalan kaki. Untuk menegakkan aturan, kami akan bekerja sama dengan kepolisian,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Sabtu (21/7/2018), dikutip Radar Bekasi.
Dikatakannya, pemanfaatan trotoar sebagai lapak dagang hewan kurban akan merusak estetika kota. Selain itu, mengganggu pejalan kaki dan pengguna kendaraan.
Yayan mengimbau, pedagang hewan kurban memanfaatkan lahan kosong di beberapa titik di pinggiran jalan.
“Kami tidak melarang orang berjualan, tapi harus menjaga kebersihan dan tak mengganggu orang lain,” tandasnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat