KPAD Bekasi Sosialisasi Cegah “Bullying” Saat MPLS

JABARNEWS | BEKASI – Bullying atau perundungan menjadikan momok menakutkan dan menjadikan dampak buruk kedepannya. Demi mendukung sekolah dan lingkungan lainnya untuk membantu anak-anak dan remaja, staf sekolah, orang tua, serta tenaga profesional lainnya yang bekerja bersama anak-anak untuk memahami definisi dari saling menghormati agar tak ada bullying.

Komisi Perlindungan Anak Sekolah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan bullying atau perundungan di lingkungan sekolah saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di wilayah setempat.

Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Muhammad Rojak di Cikarang, mengatakan pencegahan perundungan penting disampaikan di lingkungan satuan pendidikan menyusul temuan sejumlah kasus perundungan yang pernah terjadi di Kabupaten Bekasi. Selasa (23/7/2019).

Baca Juga:  Inilah 27 Siswa Juara OSK 2019 Kabupaten Purwakarta

“Kami pernah mendapatkan laporan pengaduan pada bulan Desember lalu, seorang pelajar Kelas IX SMP swasta di Babelan pernah menjadi korban bullying oleh rekan pelajar dan guru, sampai korbannya mengalami depresi berat karena dituduh berpacaran padahal sebenarnya tidak,” katanya.

Saat itu pihaknya langsung menyarankan pelajar tersebut untuk pindah sekolah. Mengingat kala itu korban terlihat depresi padahal dalam waktu dekat akan menghadapi Ujian Nasional.

Baca Juga:  Waduh! Terdampak Covid-19, Petani Gula Aren di Cianjur Banyak Pinjaman Utang

“Kami lakukan pengawasan perkembangan psikologis bagi korban, waktu itu kami sarankan korban pindah sekolah karena masih trauma dengan sekolah lamanya dan akhirnya berhasil kami pindahkan ke SMP Negeri yang dekat dengan tempat rumah tinggal korban di Babelan, Alhamdulillah kondisinya menjadi lebih baik,” ucapnya.

KPAD Kabupaten Bekasi meminta kepada institusi pendidikan, orang tua, dan masyarakat untuk ikut serta menjaga anak-anak dari tindakan perundungan karena merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Bogor Timur Dinilai Siap Secara Administrasi Jadi DOB, Ini Kata Legislator

“Pelakunya bisa kena hukuman tiga tahun enam bulan, dan denda paling banyak Rp72 juta,” katanya lagi.

Rojak mengaku telah melakukan sosialisasi terkait pencegahan perundungan di sejumlah sekolah di antaranya SMK Bina Prestasi Tambun Selatan, SMPIT Haji Abdul Malik Cikarang Barat, dan SMK Ekuintek Sukatani.

“Semoga apa yang kami sosialisasikan menjadi atensi khusus bagi pelajar, guru, wali murid, serta masyarakat pada umumnya agar di Kabupaten Bekasi ini kasus perundungan tidak terjadi lagi,” tandas Rojak. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat