KPU Periksa Ketat Berkas Bacaleg Berlatar ASN Dan Kades

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ada perhatian khusus dalam pemeriksaan kelengkapan dan keabsahaan berkas Bakal Calon Legislatif (bacaleg).

Perhatian khusus itu diberikan saat memeriksa berkas bacaleg dari latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) yang jumlahnya hanya sekitar 1,5 persen dari total 638 bacaleg yang mendaftar.

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi Ingin Tempat Hiburan Malam Secepatnya Dibuka Lagi

“Perlu ketelitian menyangkut latar belakang bacaleg, terutama yang mengharuskan mundur, seperti ASN dan kades,” jelas Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana saat dihubungi melalui selulernya, Sabtu (21/7/2018)

Ketelitian tersebut, lanjut dia, diperlukan dalam melihat secara jelas surat pengunduran diri, tanda terima dari lembaga berwenang dan surat keterangan yang menyatakan bahwa pemberhentian sedang diproses oleh instansi tempat bacaleg bekerja.

Baca Juga:  Pesan Uu Ruzhanul untuk Cheka Virgowansyah yang Resmi Jadi Pj Wali Kota Tasikmalaya

“Dari 638 bacaleg, sekitar 255 bacaleg harus melengkapi atau memperbaiki berkas mereka,” ujarnya.

Diketahui, terdapat jeda waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan berkas yakni dari tangal 21 hingga 31 Juli 2018

Baca Juga:  Top, Edi Broloki Siap Donorkan Kornea Matanya

“Selama dua hari tahap pemeriksaan dari tanggal 19-20 Juli 2018, terdapat 40% bacaleg yang harus memperbaiki atau melengkapi berkas mereka,” katanya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat