Mantan Sekda Depok Janji Penuhi Panggilan Penyidik

JABARNEWS | DEPOK – Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto, tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, berjanji akan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Depok, Rabu (12/9/2018) besok.

Dalam pemangggilan sebelumnya, Rabu (5/9/2018), Harry tidak datang dengan alasan ada urusan penting dan sudah terjadwal di Cirebon.

Saat itu Harry melalui kuasa hukumnya meminta jadwal pemeriksaan ditunda sampai pekan ini.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Harry Prihanto, Ahmar Ihsan Rangkuti, kepada Warta Kota, Selasa (11/9/2018).

“Insya Allah beliau siap dan akan hadir, besok,” kata Ihsan.

Menurut ihsan, dalam pemeriksaan Rabu besok, Harry Prihanto akan membeberkan bagaimana proses penganggaran pelebaran Jalan Nangka dilakukan.

Sebelumnya Harry melalui Ihsan menilai bahwa penetapan menjadi tersangka sangat aneh dan janggal.

Sebab Harry mengklaim penganggaran dan pengucuran dana pembebasan lahan, prosesnya berjalan lancar.

Sehingga semuanya sudah clear dan selesai atau tak ada masalah.

Baca Juga:  Tiga Hal Yang Bisa Menghentikan Wabah Mematikan Pada Zaman Dulu

“Beliau sempat sampaikan bahwa terkait pelaksanaan anggaran proyek Jalan Nangka tersebut di tahun 2015, sebenarnya sudah clear dan jelas sekali, sehingga tidak ada masalah dan persoalan apapun” kata Ihsan.

Namun kata Ihsan, Harry mengaku tak tahu apa alasan penyidik memposisikan proyek pelebaran Jalan Nangka ini sehingga kepolisian menilai adanya dugaan korupsi yang dilakukan Harry sebagai Sekda Depok saat itu.

“Jadi posisi kasus ini oleh kepolisian seperti apa sesungguhnya, dan kenapa bisa mengarah ke Pak Harry, kita tidak tahu,” katanya.

Yang jelas kata Ihsan, Harry menilai ada keanehan dan kejanggalan dengan penetapan status tersangkanya.

“Keanehan yang dirasakan beliau adalah di proyek ini kan belum ada pelaksananya. Seharusnya dalam proyek tersebut, harus ada pelaksananya dan pelaksana mesti diperiksa polisi. Disini anehnya menurut beliau, sebab belum ada pelaksananya yang sudah diperiksa, tapi sudah ada tersangkanya.Jadi seakan langsung loncat ke beliau,” kata Ihsan.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Larang Bazar di Lokasi Ini Selama Ramadan

Mengenai keterangan polisi yang menyebutkan bahwa ada dobel anggaran untuk pembebasan lahan dalam pelebaran Jalan Nangka dan dinilai sebagai modus utama korupsi, Ihsan berpendapat hal itu adalah kewenangan penyidik.

“Tapi Pak Harry memastikan tidak ada dobel anggaran atau tumpang tindih anggaran, yang menurut penyidik dari swasta dan Pemkot Depok,” kata Ihsan.

Seperti.diketahui Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, sejak 20 Agustus 2018 lalu.

“Keanehan yang dirasakan beliau adalah di proyek ini kan belum ada pelaksananya. Seharusnya dalam proyek tersebut, harus ada pelaksananya dan pelaksana mesti diperiksa polisi. Disini anehnya menurut beliau, sebab belum ada pelaksananya yang sudah diperiksa, tapi sudah ada tersangkanya.Jadi seakan langsung loncat ke beliau,” kata Ihsan.

Baca Juga:  Disparbud Jabar Targetkan 1,57 Juta Wisatawan Mancanegara

Mengenai keterangan polisi yang menyebutkan bahwa ada dobel anggaran untuk pembebasan lahan dalam pelebaran Jalan Nangka dan dinilai sebagai modus utama korupsi, Ihsan berpendapat hal itu adalah kewenangan penyidik.

“Tapi Pak Harry memastikan tidak ada dobel anggaran atau tumpang tindih anggaran, yang menurut penyidik dari swasta dan Pemkot Depok,” kata Ihsan.

Seperti.diketahui Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Ditaksir ada kerugian negara mencapai Rp 10,7 Miliar dalam kasus ini.

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat