Pelanggar Prokes Selama PPKM di KOta Bekasi, Petugas: Ada 2.090 Warga

JABARNEWS | BEKASI – Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya menindak sebanyak 2.090 pelanggar protokol kesehatan selama selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah tersebut.

Dari penindakan tersebut, petugas melakukan pemberian sanksi berupa kerja sosial dan sanksi denda. Adapun denda yang terhimpun Rp23.407.000.

“Sanksi denda maksimal bagi pelanggar prokes di Kota Bekasi sebesar Rp100 ribu,” ujar Abi, dilansir dari suara.com, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga:  DPRD Jabar: Permasalahan Sampah Bandung Raya Perlu Direncanakan Secara Serius

Ia mengatakan, hal itu merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.

“2.090 (warga) kami sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte,” kata Abi

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Disperindagkop Cek Harga Pasar

Abi menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar prokes di Kota Bekasi. Tapi, Abi tidak memungkiri kalau hal itu memungkinkan untuk diberlakukan kedepannya.

“Ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan ,” tegasnya.

Baca Juga:  Tiga Cara Ampuh Menabung Uang, Mudah Untuk Diaplikasikan

Dia mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan prokes saat beraktivitas selama pandemi Covid-19.

Abi menambahkan, Pemkot Bekasi melibatkan TNI, POLRI, KEJAKSAAN, PENGADILAN dan instansi lainnya dalam melaksanakan operasi yustisi dan operasi non yustisi.

Operasi kerap dilakukan untuk mengimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu menerapkan prokes 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan) guna memutus penyebaran Covid-19. (red)