Pembaruan Dapodik Jadi Perhitungan Dasar BOS Reguler

JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri, mengimbau pemerintah daerah dan satuan pendidikan melakukan pembaruan pada data pokok pendidikan (Dapodik).

Hal ini sebagai dasar pemberian kebutuhan pulsa data untuk dana yang akan ditambahkan pada September, Oktober, November, dan Desember, tahun anggaran 2021 dengan menggunakan dana BOS reguler.

“Pemerintah telah menyediakan dana yang cukup besar. Salah satunya adalah melalui BOS yang bisa diterima setiap empat bulan sekali. Dana BOS memiliki pengaruh yang sangat penting, strategis, dan kontributif bagi kelancaran dan keberhasilan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Tolong pastikan kembali validasi data Dapodiknya karena semua mengacu kepada data tersebut,” kata Jumeri dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:  Permata Bank Dorong Generasi Muda Bangun Finansial di Tengah Pandemi

Tahun 2021, Kemendikbud Ristek telah mencatat sebanyak 2.116.603 sekolah sebagai penerima BOS reguler tahun anggaran 2020-2021.

Adapun rinciannya, meliputi tahap 1 telah tersalurkan kepada 215.724 sekolah atau sebanyak 99,59 persen, dan sebanyak 879 sekolah atau sebanyak 0,41 persen yang tidak dapat penyaluran karena kendala laporan sekolah yang tidak sampai secara tepat waktu.

“Faktor ketepatan waktu penyampaian laporan ini juga penting. Kepada Bapak/Ibu Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten maupun Kota, mohon perhatiannya. Kami tidak mampu mengunjungi satu per satu satuan pendidikan yang jumlahnya lebih dari 200.000 sekolah ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Yod Mintaraga Berharap Eksekutif, Legislatif dan Masyarakat Kompak Dukung Cheka Virgowansyah Demi Kepentingan Publik

Lalu untuk tahap kedua, terhitung Mei, Juni, Juli, hingga Agustus, telah disalurkan sebanyak 215.646 atau setara 99,55 persen. Sedangkan yang belum mendapatkan penyaluran di tahap dua ini 997 sekolah atau sebanyak 0,45 persen.

“Belajar dari kendala di tahap satu dan dua dalam rangka penyaluran dana BOS tahap ketiga di akhir 2021 ini, ada hal-hal yang harus disiapkan sekolah dan kepala satuan pendidikan,” ucapnya.

“Di antaranya melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021. Data per 31 Agustus itu akan digunakan untuk menetapkan sekolah penerima BOS tahap 3 di 2021 dan seluruh tahap tahun 2022,” tambahnya.

Baca Juga:  Pelari Indonesia Lalu Muhammad Zohri Juara Dunia Lari 100 Meter

Jumeri melanjutkan, berdasarkan Dapodik per 22 Agustus 2021, sebanyak 185.404 sekolah atau sekitar 84 persen telah melakukan sinkronisasi. Itu artinya, masih ada 36.000 lebih atau kira-kira 16 persen sekolah yang belum sinkronisasi.

Hal ini, kata dia, akan merugikan peserta didik dan akan merugikan sekolah akibat keterlambatan.

“Dana yang ditransfer nanti akan membantu daerah untuk bisa melaksanakan kewenangannya. Sementara kementerian membantu mendukung dinas-dinas daerah untuk melaksanakan pelayanan pendidikan sesuai dengan misi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014,” tandasnya. (Red)