Polisi: Kasus Suami Bunuh Istri di Garut karena Faktor Ekonomi

JABARNEWS | GARUT – Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan kasus suami bunuh istri diduga karena faktor ekonomi, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung kematian.

Kasus suami bunuh istri itu terjadi di Kampung Cibingbin, Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Rabu (8/9/2021) lalu.

“Motif utamanya menurut keterangan saksi adalah faktor ekonomi, karena dalam kurun waktu beberapa belakangan ini ada kesulitan ekonomi yang akhirnya terjadi percekcokan di antara mereka berdua,” kata Wirdhanto Hadicaksono, Kamis(9/9/2021).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Salurkan Zakat Rp. 2,4 Miliar Kepada Petugas Operasional

Ia menuturkan, pelaku inisial AN (28) melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MM (25) hingga akhirnya meninggal dunia karena mengalami banyak luka tusukan.

Aksi suaminya itu, kata Wirdhanto Hadicaksono, dilakukan dengan cara membenturkan kepala korban, kemudian menusukkan gunting ke beberapa tubuh korban di rumahnya.

Baca Juga:  Mengintip 'Kid Zaman Now' Belajar Tari Jaipong

“Akhirnya korban seketika meninggal dunia karena kehabisan darah,” kata Wirdhanto Hadicaksono.

Kapolres Garut menyampaikan, aksinya itu diketahui oleh warga sekitar. Pelaku yang panik berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara melukai lehernya, namun bisa dicegah lalu dibawa ke rumah sakit.

“Pelaku sedang dilakukan perawatan karena pelaku berupaya melakukan percobaan bunuh diri dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih di Bandung,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Bawaslu Subang Minta Bacaleg Jangan Dulu Kampanye

Ia menyampaikan polisi belum memeriksa lebih lanjut kasus suami bunuh istri itu, karena kondisi pelaku masih menjalani perawatan medis.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni adanya unsur pembunuhan berencana, termasuk Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara. (Red)