Puluhan Sopir Bus Di-tes Urine, Ini Hasilnya

JABARNEWS | MAJALENGKA – Satnarkoba Polres Majalengka bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan tes urine terhadap puluhan sopir bus yang lewat ke Terminal Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (9/6/2018) siang. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi dan meminimalisir angka kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi sopir.

‎Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, mengatakan, pemeriksaan urine dan kesehatan kepada para sopir bus di Terminal Cipaku Kecamatan Kadipaten ini merupakan langkah awal antisipatif, untuk menghindari kecelakaan yang disebabkan oleh faktor sang sopir yang tidak sehat atau dalam keadaan mabuk dan mengkonsumsi obat-obatan.

Baca Juga:  Utamakan Keselamatan Pasien Covid-19 Isoman, Ridwan Kamil Salurkan Vitamin dan Obat

“Setiap supir bus membawa puluhan orang dan bilamana kondisi para supir mengkonsumsi narkotika, hal itu akan sangat membahayakan keselamatan para penumpang yang akan mudik menggunakan bus,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, puluhan sopir yang mengikuti tes urine tersebut, hasilnya negatif alias tidak menggunakan obat obatan atau narkotika. Selain melakukan tes urine, para supir juga dicek kesehatannya oleh petugas kesehatan.

Baca Juga:  Hasil SKB Tiga Menteri: Sekolah Negeri Harus Cabut Aturan Seragam Keagamaan

“Hasilnya negatif, tidak ada penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terhadap para sopir bus yang petugas periksa. Itu memang yang kami harapkan. Tapi bilamana ada yang positif, tentunya kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dishub Majalengka, Yusanto Wibodo, mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan kendaraan angkutan Lebaran di setiap perusahaan, agar bus-bus lebaran harus memenuhi persyaratan kelayakan jalan.Seluruh bus yang akan berangkat ke luar kota dari Majalengka, bus yang tak layak jalan dilarang untuk berangkat karena akan membahayakan penumpang.

Baca Juga:  Gempa Bumi Kekuatan Magnitudo 5.5 Guncang Nias, Ini Kata BMKG

“Uji kelayakan yang dilakukan meliputi persyaratan teknis dari kaca, wiper, lampu, dan ban. Selain itu, kami juga melakukan cek dari administrasi kendaraan seperti pemeriksaan STNK dan buku uji,‎” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat