Rugikan Negara Rp. 31 Miliar, Bupati Dilaporkan Ke KPK

JABARNEWS | CIANJUR – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Ulama (Asma) Cianjur mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Jakarta, akhir pekan lalu. Mereka mendesak KPK agar mengusut indikasi korupsi Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, terkait pemindahan pusat pemerintahaan Kabupaten Cianjur ke Campaka senilai Rp. 31 miliar.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Asma menyerahkan sebundel data kronologis dan bukti kepada KPK.

Koordinator Aksi, KH Umar Burhanudin, mengungkapkan, pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Cianjur dari Kecamatan Cianjur ke Campaka menyalahi peraturan ketataruangan, pembangunan gedung negara, dan peraturan administrasi negara.

“Awal Agustus 2016, bupati menyebutkan bahwa tujuan memindahkan pusat pemerintahan Pemkab Cianjur ke Campaka, yaitu memaksimalkan komunikasi antardinas. Kemudian, ditindaklanjuti dengan melakukan kajian yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan konsultan,” kata Umar, dilansir laman beritacianjur, Senin (26/3/2018)

Baca Juga:  Lima Aplikasi Anti Lemot Saat Mengirim File Di Hp Android

Dia menuturkan, hasil kajian dari konsultan menyebutkan, sebaiknya yang dikerjakan oleh bupati baru adalah membangun sistem pelayanan online di tingkat desa. Yang paling utama di tingkat kecamatan dengan model ‘Paten’ (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) daripada memindahkan ibukota. Namun, hasil kajian itu tidak digubris.

Dipaparkannya, anggaran sebesar Rp. 31 miliar itu dialokasikan untuk pembangunan gedung negara, seperti pembangunan mess Campaka, Gedung Workshop Dinas PUPR, Gedung Kantor Sekda Kabupaten Cianjur, dan Gedung Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cianjur.

Lalu, pembangunan Gedung Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cianjur serta Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.

Seluruh proses pembangunan tersebut, lanjutnya, tidak ditempuh sesuai peraturan perundang-perundangan.

“Tidak dilakukan dulu perubahan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten, tidak termasuk dalam RPJMD Kabupaten Cianjur, belum adanya izin mendirikan bangunan, dan belum adanya keputusan bupati tentang pembangunan gedung. Yang lainnya, belum diajukannya rencana pemindahan ke pemerintah pusat, berdiri di atas zona merah rawan bencana pergerakan tanah, serta adanya moratorium pembangunan gedung negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Tiga Cara Ampuh Menabung Uang, Mudah Untuk Diaplikasikan

Perwakilan Asma, Asep Toha, mengatakan, aturan berikut sanksi yang diduga kuat dilanggar oleh bupati termuat dalam PermenPU No : 45/Prt/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pasal 5 ayat 3.

Dalam PermenPu itu disebutkan, aparat Pemerintah Daerah, yang bertugas dalam pembangunan bangunan gedung daerah yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga:  Oki Bamunas Raih MP BPJS Award

Kata Asep, peraturan perundangan menyebutkan, tahapan rencana pemindahan pusat pemerintahan adalah melakukan kajian pemindahan ibu kota kabupaten, melakukan kajian Kelayakan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), melakukan perubahan Perda RTRW kabupaten, melakukan kajian teknis lokasi, dan mengajukan permohonan peraturan pemerintah tentang penetapan ibu kota kabupaten.

Tahapan selanjutnya, perubahan RPJPD, RPJMD, dan pemasukan kegiatan dalam APBD setiap tahunnya, membuat surat keputusan bupati tentang pembangunan gedung negara, pengajuan permohonan perizinan pembangunan infrastruktur penunjang, proses pembangunan infrastruktur, dan pemindahan kegiatan pelayanan pusat pemerintahan.

“Ada pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh Bupati Cianjur, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 31 miliar. KPK harus secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas apa yang telah kami laporkan,” imbuhnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat