Sistem Ganjil Genap di Kota Cirebon Dilakukan di 8 Ruas Jalan Ini

JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan mulai Senin (16/8/2021)

Pemberlakuan ganjil genap itu dilakukan di delapan ruas jalan guna mengurangi mobilitas warga pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Sistem ganjil genap akan dimulai pada Senin depan,” kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Rabu (11/8/2021), dilansir Antara.

Baca Juga:  Kepala SMAN 1 Maniis Purwakarta Ngaku Terpukul Dituding Korupsi, Sebut Ada Dalang Di Balik Aksi Siswa

Agus mengatakan bahwa sistem ganjil genap pada kendaraan di kota ini untuk mengurangi mobilitas warga, terutama pada masa PPKM Level 4.

Untuk penerapan sistem tersebut, dilakukan di delapan jalan protokol, yaitu Jalan Tuparev, Kartini, Cipto Mangunkusumo, Pasuketan, Pekiringan, Karanggetas, Siliwangi, dan Jalan Pemuda.

Baca Juga:  Hari Ke-4, Tim SAR Perluas Pencarian Orang Hilang di Ujung Aspal

Adapun waktu pelaksanaan, pada hari Senin sampai dengan Sabtu mulai pukul 7.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Untuk itu, dinas terkait dan pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu tentang pelaksanaan ganjil genap, yaitu pada tanggal 11 dan 12.

Baca Juga:  Inilah Perbedaan Fintech Konvensional dan Syariah, Cek Di Sini

Pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2021,  lanjut Agus,  mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB akan dilaksanakan uji coba sistem tersebut.

“Kami akan sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu sebelum pelaksanaan ganjil genap,” katanya. (Red)