Cabuli 34 Anak Didiknya, Gurus Les Matematika Divonis 9 Tahun Bui

JABARNEWS | BANDUNG – Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara,dan denda Rp 1 miliar subsidair kurungan 3 bulan kepada DRP (48), seorang guru les matematika, yang telah melecehkan 34 anak didiknya.

“Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara dikurangi saat masa tahanan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan penjara,” ucap Majelis Hakim I Dewa Gede saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:  Beberapa Cara Yang Harus Dilakukan Ketika Bencana Alam Terjadi

Vonis yang dijatuhkan terhadap DRP itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut DRP dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, DRP terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila kepada anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e UU Perlindungan anak.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.

Baca Juga:  Oded: Pemkot Sudah Mediasi, Ada Tiga Opsi Solusi

Dalam putusannya, hakim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah membuat korban anak menjadi trauma.

“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata hakim.

Sebelumnya, kasus ini diungkap Polrestabes Bandung di akhir tahun 2018 setelah menerima laporan dari salah seorang orang tua korban yang mendapati video pelecehan dalam memori ponsel anaknya. Dalam video itu terekam DRP memutar film tak senonoh kemudian melecehkan sejumlah anak didiknya dan direkam oleh terdakwa.

Baca Juga:  Bertemu OJK, Ridwan Kamil Bahas Berbagai Potensi Keuangan

Berdasarkan pemeriksaan DRP sengaja membuka les privat matematika untuk melakukan aksinya. Total ada 34 pelajar dari usia SD sampai SMK yang diduga menjadi korban. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat