Pemerintahan

Spesialis Pencurian Kendaraan Roda Empat Berhasil Diamankan Polres Cirebon Kota

×

Spesialis Pencurian Kendaraan Roda Empat Berhasil Diamankan Polres Cirebon Kota

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIREBON – Pencurian spesialis kendaraan roda empat lintas Kota dan Provinsi berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota. Tersangka diamankan pada saat berada di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu itu melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga keduanya dihadiahi timah panas, kemudian keduanya langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota.

“Kedua pelaku terpaksa di hadiahi timah panas, karena pada saat dilakukan penangkapan berusaha melawan,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ernawan usai menggelar jumpa pers. Senin (15/02/2021)

Baca Juga:  Lagi-Lagi Banjir

Kedua tersangka tersebut, lanjut Kapolres telah melakukan tindak pencurian kendaraan roda empat di wilayah Kota Cirebon sebanyak lima kendaraan. Sedangkan di Provinsi Jawa tengah tepatnya di wilayah Semarang sebanyak 7 kendaraan, dan wilayah Jakarta sebanyak satu kendaraan.

“Sementara Pengakuan dari tersangka, mereka melakukan aksinya baru sekitar 12 TKP. Tapi saya yakin mereka melakukannya lebih dari itu,” katanya.

Baca Juga:  Sip! Keterisian BOR di Rumah Sakit Kabupaten Purwakarta Turun

Modus yang mereka lakukan itu, sebelum melakukan aksinya tersangka mengintai dan mengikuti targetnya. Kemudian saat korban lengah dan ada kesempatan, para tersangka langsung melakukan aksinya dengan cepat.

“Mereka modusnya, mengikuti kendaraan yang menjadi target. Dirasa aman mereka langsung mengambilnya dan langsung dibawa ke semarang,” katanya.

Selain mengamankan dua tersangka otak dari pencurian kendaraan roda empat itu. Pihaknya melalui Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua orang penadah dari hasil curian tersebut

Baca Juga:  Keterisian RS Rujukan Covid-19 di Jabar Terus Menurun, Kini Capai 20,95 Persen

“Dua orang tersangka penadah ini, kami tangkap di wilayah Semarang dan Jakarta. Jadi semua yang kami amankan totalnya ada empat tersangka,” katanya.

Kini kedua tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota. Dan masih dilakukan pengembangan oleh petugas Sat reskrim Polres Cirebon Kota guna mengetahui titik TKP lainnya.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 363, dan terancam hukuman di atas tujuh tahun dalam kurungan penjara,” katanya. (Arn)

Tinggalkan Balasan