Sudah Punya Rencana Mau Wakaf Uang? Simak, Ini Tata Cara dan Alurnya

JABARNEWS | BANDUNG – Beberapa tahun terakhir pemerintah mulai mendorong masyarakat untuk wakaf uang. Hal ini didasari karena potensinya sangat besar di berbagai bidang, seperti bidang ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan dan sebagainya.

Menariknya lagi, potensi wakaf uang yang akan diterima mencapai triliunan lebih. Tentu nominal tersebut hampir menyamai jumlah APBN. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami alur wakaf uang. 

Wakaf uang sendiri akan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan prasarana ibadah. Selain untuk investasi, wakaf uang juga merupakan salah satu bentuk sedekah yang pastinya sangat berpahala.

Apabila Anda ingin mewakafkan uang yang dimiliki tetapi belum tahu tata cara dan alur wakaf uang bagaimana, langsung saja simak pembahasannya dibawah ini. Berikut ini tata cara dan aluur wakaf uang, Simak!

Meski nominal wakaf uang tidak ditentukan dan sesuai kemampuan tetapi jika ingin mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang maka minimal uang yang diwakafkan sebesar Rp 1.000.000. Jika ingin wakaf uang Anda bisa datang langsung ke kantor salah satu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), berikut ini:

  1. BNI Syariah, No Rek. 333000003
  2. BTN Syariah, No Rek. 701.100.2010
  3. Bank Syariah Mandiri, No Rek. 0090012345
  4. Bank Muamalat Indonesia, No Rek. 3012345615
  5. Bank Mega Syariah Indonesia, No Rek. 10.00011.111
  6. Bank Bukopin Syariah, No Rek. 8800 888 108
  7. Bank DKI Syariah, No Rek. 7017003939
  8. BRI Syariah
  9. Bank Danamon Syariah
  10. Bank CIMB Niaga Syariah
  11. Bank Panin Dubai Syariah
  12. BPRS HIK (Harta Insan Karimah)
  13. BJB Syariah
  14. BPD Yogyakarta Syariah
  15. BPD Jawa Tengah Syariah
  16. BPD Jawa Timur Syariah
  17. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
  18. BPD Syariah Kalimantan Selatan
  19. BPD Kalimantan Barat Syariah
  20. Bank Sumsel Babel Syariah
  21. BPD Kepri Riau Syariah
  22. Bank Sumatera Utara Syariah
Baca Juga:  India Ingin Peringatan 70 Tahun Hubungan Diplomatis digelar di Jabar

Setelah Anda memilih salah satu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), Anda bisa langsung melakukan konfirmasi atau menghubungi BWI call service di nomor (021) 87799232 atau (021) 87799311. Berikut alur wakaf uang:

  1. Wakif datang langsung ke LKS-PWU
  2. Mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jangan lupa untuk melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
  3. Wakif menyetorkan nominal wakaf uang. Uang yang diwakafkan secara otomatis  akan masuk ke rekening BWI
  4. Wakif kemudian mengucapkan ucapan (sighah) wakaf 
  5. Wakif menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama lebih dari 2 orang saksi serta 1 pejabat bank selaku Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
  6. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
  7. LKS PWU memberikan AIW dan juga SWU kepada wakif

Baca Juga:  Ruangan Penuh, Pasien DBD RSUD Cibabat Tempati Posko Khusus

Jika Anda tidak bisa datang langsung ke Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), maka bisa wakaf uang dengan cara ditransfer. Anda bisa mentransfer uang yang diwakafkan melalui ATM ke nomor rekening LKS-PWU. Setelah itu, jangan lupa konfirmasi ke LKSPWU yang bersangkutan. Atau bisa juga menghubungi BWI Call Center di nomor 021) 87799232 atau (021) 87799311.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan, Forkompimcam Cijati Gencar Sosialisasi Prokes 5M

Uang yang diwakafkan nantinya akan diinvestasikan ke instrumen tertentu dan pastinya sesuai dengan nilai-nilai syariah. Untung dari investasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan sosial maupun ekonomi umat. Sedangkan untuk wakaf pokok nilainya tidak akan berkurang dan akan terus diinvestasikan. Adapun pihak yang menginvestasikan wakaf uang adalah BWI. 

Itulah informasi tentang tata cara dan alur wakaf uang. Bagi Anda yang ingin mendapatkan literasi zakat wakaf dengan lengkap dan mudah, direkomendasikan untuk follow Instagram @literasizakatwakaf atau bisa juga subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf. Semoga bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda ya! (Red)