Tak Punya e-KTP, 961 Warga Majalengka Terancam Tak Bisa Nyoblos

JABARNEWS | MAJALENGKA – Sebanyak 961 orang warga Kabupaten Majalengka terancam tak bisa menyalurkan hak pilih pada Pilkasda Serentak 2018. Hingga saat ini, para warga itu belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari Disdukcapil,

Sementara, jika hanya berdasarkan surat undangan dari KPU setempat, hal tersebut belum bisa digunakan untuk nyoblos. Oleh karenanya, Bupati Majalengka menginstruksikan Sekda supaya membuat surat edaran ke desa-desa.

Ketua KPU Kab. Majalengka, Supriyatna, mengatakan, sebanyak 961 orang itu harus difasilitasi supaya bisa mendapatkan KTP elektronik atau Suket. Sementara hambatan lainnya dalam Pilkada Serentak 2018 ini, pemilih diwajibkan membawa KTP selain surat undangan C6 dari KPU.

Baca Juga:  Rokhmin Dahuri: Jangan Sampai Politik Bikin Kita Bermusuhan

“Kalau warga tidak membawa KTP, tidak bisa nyoblos meski dapat surat dari KPU. Ini kendala, untuk itu harus segera difasilitasi oleh pemkab,” ungkapnya, Senin (30/4/2018).

Supriyatna mengatakan, informasinya bahwa banyak warga yang acuh dan tidak memperdulikan adanya pesta demokrasi karena dinilai tidak memberikan manfaat bagi warga. Padahal, jika dikaji setiap pembangunan yang ada itu, menggunakan uang rakyat. Bukan dari dana pribadi kepala daerah.

Baca Juga:  Menhub: Jangan Berikan Kendaran Pada Anak Di Bawah Umur

“Ada juga sebagian warga yang tidak ingin memilih, karena menilai tidak adanya calon kandidat yang layak dipilih. Kalau masalah ini jumlahnya relatif kecil, dibanding yang lainnya, “paparnya.

Dikatakannya, KPU meminta kepada Pemkab Majalengka, pasangan calon, tim sukses dan elemen masyarakat lainnya agar ikut membantu memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat akan beragam persoalan ini.

“Setiap tahunnya partisipasi Pemilu baik pileg, pilkada, pilpres di Majalengka terus mengalami penurunan. Untuk itu, tekad KPU Majalengka akan menaikannya, dengan bekerja sama dengan semua pihak untuk membangun kesadaran kepada masyarakat, “pungkasnya.

Baca Juga:  Begini Teknis dan Lokasi Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor

Bupati Majalengka, H. Sutrisno, mengatakan, pihaknya baru mendengar jika ada aturan kalau memilih harus membawa KTP. Namun, pihaknya siap untuk mensukseskan partisipasi pemilih. Dia pun menginstruksikan kepada Sekda untuk segera membuat surat edaran khusus.

“Saya tegaskan dan instruksikan kepada Pak Sekda agar membuat surat edaran ke setiap desa di Kabupaten Majalengka,” ujarnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat