Terlibat Kasus Narkoba, Pegawai PT KAI di Sergai Ditangkap Polisi

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Seorang pegawai honorer PT KAI di Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap atas dugaan kasus peredaran narkoba di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, tersangka diamankan Deni (33) warga Mekar Sentosa, Lingkungan III, Kelurahan Rambutan, Tebingtinggi.

Baca Juga:  Diskar PB Kota Bandung Sebut Kebakaran Pabrik Triplek Kemarin Nihil Korban Jiwa Hanya 1 Petugas Dilarikan ke RS

“Dari tersangka disita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu, 1 smartphone, 1 telepon seluler dan 1 unit motor,” ucapnya, Sabtu (3/7/2021).

Kata dia, tersangka ditangkap personel Polsek Teluk Mengkudu yang mendapat laporan dari masyarakat Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu yg diduga berasal dari peredaran narkotika di areal perkebunan kelapa sawit PT Rambung Sialang Estate di Divisi V di  Desa Rampah Estate.

Baca Juga:  Beberapa Cara Yang Harus Dilakukan Ketika Bencana Alam Terjadi

“Atas laporan itu, personel Polsek Teluk Mengkudu melakukan pengembangan dan penyelidikan kelokasi tersebut,” terang AKBP Robin.

Dijelaskannya, personel merasa curiga melihat tersangka mengendarai motor melintas, kemudian dilakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“saat digeledah ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu disembunyikan tersangka di dalam motor miliknya,” papar dia.

Baca Juga:  Diduga Jadi Korban Trafficking, Gadis Indramayu Menderita di Tempat Karaoke

Masih kata dia, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku narkoba itu miliknya dan akan diserahkan kepada seorang pemesan. Atas pengakuan itu, tersangka diamankan untuk dilakukan proses hukum.

“Tersangka dijerat pasal 114 , 112, 127,UU RI No 35 tahun 2009 denganancaman kurungan diatas 10 tahun,” bilangnya. (Ptr)