Tiga Pencuri Ikan Spesialis KJA Diringkus Polres Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tiga orang pelaku pencurian ikan di keramba jaring apung (KJA) Cirata yang meresahkan warga, ditangkap petugas Polres Purwakarta, beberapa waktu lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Resere Kriminal, AKP Handreas Ardian, mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang pencurian ikan yang meresahkan selama ini.

“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian ikan di keramba pada Kamis (13/12/2018) sekira Pukul 05.00. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah perahu mesin, 50 kilogram ikan, 2 karung pakan ikan, 3 buah golok dan dua buah kembang api,” kata Handreas, saat dihubungi melalui selulernya, Minggu (30/12/2018).

Baca Juga:  Mobil Plat Merah Mendadak Terbakar Di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi

Ketiga pencuri tersebut yakni Adin alias Kuple (39), warga Kp. Sukamaju RT 11/12 Desa Citaminag Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Endang alias Adul (32), warga Kp Cisurupan RT 02/05 Desa Sinargalih Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Dan Gunawan alias Gugun (24), warga Kp Kebon Jengjen RT 31/06 Desa Tegal datar Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Besok ASN serta Pelajar di Purwakarta Akan Berpakaian Ala Santri

Saat penangkapan, lanjut Handreas, ada sedikit perlawanan dari ketiga pelaku, sehingga pihaknya melakukan tembakan peringatan ke udara.

“Setelah kami berikan tembakan peringatan ke udara, ketiga pelaku langsung kami ringkus. Saat di intrograsi pelaku mengaku sudah melakukan dua kali pencurian di tempat yang sama,” ucapnya.

Baca Juga:  Gunung Agung Meletus, 7 Negara Keluarkan Travel Advise Ke Indonesia

Handreas menambahkan, pelaku pencurian ikan kerap membawa kembang api dalam setiap aksinya.

“Mereka selalu membawa kembang api, yang digunakan untuk mengikuti pemilik keramba ketika mereka kepergok. Selain itu, kembang api juga digunakan untuk tanda kepada teman-temannya kalau mereka ketahuan,” ucapnya.

Sementara, saat ini ketiga pencuri tersebut kami amankan di Mapolres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat