Wabup Karawang: Warga Pendatang Baru Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19

JABARNEWS | KARAWANG – Wakil Bupati (Wabup) Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, bagi warga pendatang baru yang datang ke Kabupaten Karawang wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.

“Tadi saya lihat datanya, ada 52 pendatang yang tengah mengurusi dokumen kependudukannya, saya instruksikan langsung sesuai surat edaran, agar para pendatang wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19,” kata Aep, Rabu (19/05/2021).

Baca Juga:  Soal Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Kejari Bakal Panggil Kepala Dinas

Dia menjelaskan, sidak juga memantau kinerja para petugas pelayanan, agar tetap sigap melayani masyarakat dalam mengurusi kependudukan.

“Saya juga tadi sempat bertanya kepada masyarakat yang tengah mengurus dokumen kependudukan, tapi tidak ada hal yang dikeluhkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Wow! Kota Bandung Jadi Kota Paling Banyak Temuan Aduan Terkait PPDB

“Namun saya tekankan kepada seluruh petugas agar jangan lambat melayani,” tambahnya.

Aep mengungkapkan, upaya digitalisasi tengah diupayakan dalam pelayanan kependudukan, agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor, dan langsung bisa mengisi formulir di rumah saja.

Baca Juga:  Sulit Air Bersih, Warga Desak Pemkab Cari Solusi 

“Disdukcapil memang tengah memperbaharui sistem pelayanannya melalui digitalisasi, nantinya warga tinggal isi formulir saja, bisa di rumah, gak usah ke kantor Disdukcapil,” tutupnya. (Red)