Waduh, Ditemukan Ratusan Toko Modern Tak Berizin di Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi A DPRD Kota Bandung menemukan data yang menunjukan ratusan toko modern tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Bandung.

Dilansir dari laman prfmnews, data mengenai ratusan toko modern tidak memiliki izin ini mengemuka ketika Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama DPMPTSP dan Satpol PP.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mengungkapkan, dari total 520 unit toko modern, hanya 300 toko modern di Kota Bandung yang mengantongi izin.

Baca Juga:  Ingat! Warga Kota Bekasi Dilarang Ziarah Kubur Pada Hari Raya Idul Fitri

Sementara 220 toko modern lainnya tidak memiliki izin alias ilegal dalam melaksanakan operasional di Kota Bandung .

“Artinya, lebih dari 40 persen dari total toko modern di Kota Bandung ini tidak berizin,” jelasnya, Rabu (14/15/2021).

Baca Juga:  Lima Destinasi Wisata Majalengka Bertema Air Yang Bisa Kalian Kunjungi

Dengan temuan ini, Aan meminta Pemerintah Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009.

Perda tersebut diterbitkan Pemerintah Kota Bandung untuk penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

“Pemerintah Kota Bandung sudah ada Perda soal ini. Untuk itu kami meminta DPTSMP dan Satpol PP untuk menyisir semua toko modern dan memberikan tindakan bagi yang tidak berizin,” ucap Aan.

Baca Juga:  Kapolri Tegaskan Negara Tidak Akan Kalah Dengan KKB Papua

Aan menambahkan, jika Pemerintah Kota Bandung tidak segera menindak toko modern tanpa izin tersebut, maka warung maupun pasa tradisional bisa mati.

“Karena dengan banyaknya toko modern tidak memiliki izin, maka warung atau pasar tradisional milik masyarakat bisa mati,” tukasnya. (Red)