Waduh, Lebih dari 2.000 Perusahaan di Jabar Ada Kasus Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mencatat ada sekitar 2.000 perusahaan yang melaporkan kasus Covid-19 di lingkungan kerjanya. 

Meski begitu, jumlah perusahaan yang terdapat kasus Covid-19 diprediksi lebih banyak. Pasalnya, tak sedikit perusahaan yang tidak membuat laporan kasus kepada satuan tugas (Satgas).

Kepala Disnakertrans Jabar Rahmat Taufik Garsadi menyatakan, perusahaan besar cenderung lebih disiplin dalam melaporkan kasus Covid-19 yang menimpa pekerjanya, meski ada juga temuan yang tidak melapor. 

Sementara perusahaan yang berskala kecil relatif banyak yang tidak disiplin dalam melaporkan kasus Covid-19. Kawasan perusahaan di Karawang dan Bekasi masih mendominasi kasus Covid-19 klaster industri.  

Baca Juga:  Benahi Situ Cisanti, Satgas Citarum Harum Turuti Permintaan Juru Kunci

“Yang melaporkan kasus (Covid-19) sejauh ini ada 2001 perusahaan, tapi angka riilnya jauh lebih besar. Perusahaan kecil banyak yang diam jika ditemukan ada kasus positif,” katanya, Jumat (12/2/2021).

Menurut Taufik, perusahaan yang tak melaporkan kasus Covid-19 biasanya baru melapor kepada Disnakertrans jika ada petugas Pengawas K3 yang datang.

Lebih lanjut, dia memaparkan, pada periode November tahun 2020 lalu, total pekerja yang menerima kebijakan dirumahkan mencapai 80.151 orang dari 987 perusahaan. 

Adapun pekerja yang menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat kerjanya ialah sebanyak 19.384 orang. Mereka berasal dari 474 perusahaan

Di sisi lain, perusahaan yang banyak terdampak kinerja bisnisnya akibat pandemi Covid-19 adalah sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Sekitar 41,38 persen memberikan kebijakan merumahkan karyawan, lalu 53,33 persen memberlakukan PHK.

Baca Juga:  Taman Sri Baduga Purwakarta, Tempat Favorit Untuk Ngabuburit

Taufik menyatakan, angka total Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) kurang lebih 50 ribu perusahaan. Dari jumlah itu, hanya 88 perusahaan yang tidak memiliki masalah kecelakaan kerja. 

 

Sepanjang tahun 2020, Disnakertrans Jabar pun mencatat ada 35.291 kasus mengenai tenaga kerja. Kebanyakan disebabkan faktor human error, di mana 930 kasus di antaranya berakibat cacat dan 271 kasus berakibat meninggal.

“Ada 88 perusahaan yang masuk ke dalam kategori zero accident, itu yang mendapatkan penghargaan,” ucap Taufik.

Baca Juga:  Disdagin Kota Bandung Bakal Sanksi Pedagang yang Jual Minyakita Lebih dari Rp14.000 Perliter

Maka dari itu, ia meminta seluruh elemen dalam perusahaan, baik manajemen termasuk pekerja dan serikatnya terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk menekan kasus keselamatan kerja.

Ia menilai, kualitas K3 yang baik tidak hanya berpengaruh positif pada kesejahteraan pekerja tapi bisa berimbas positif pada kinerja perusahaan. Secara tidak langsung menjaga produktivitas dari sisi kinerja bisnis, tidak ada kerugian dari faktor lain.

“Ketika angka keselamatan kerja meningkat, ini tak hanya kesejahteraan bagi pegawai, tapi tentunya akan meningkatkan daya saing atau daya tahan dari perusahaan untuk bertahan di masa pandemi,” imbuh Taufik. (Yoy)