Aksi TKW di Singapura Pukul Nenek Berusia 101 Tahun Berujung Penjara

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Jaksa menuntut hukuman 10-12 pekan penjara, sembari menyoroti penyalahgunaan kepercayaan dan wewenang yang diberikan kepadanya karena keluarga korban bergantung padanya untuk merawat korban yang sudah lansia.

Baca Juga:  Ribuan WNI Ramai-ramai Pindah Jadi Warga Singapura, Ada Apa?

Dalam pembelaannya, Ngasiah yang tidak didampingi pengacara, mengatakan kepada hakim bahwa wanita itu menyesali kesalahannya dan meminta keringanan hukuman karena dia memiliki keluarga di kampung halamannya. (red)

Baca Juga:  Cek,Tarif Tol Mudik 2018 Di Jawa

 

 

sumber: CNN Indonesia