JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah telah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamanx per tanggal 1 April 2022 lalu.
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 62 K/12/MEM/2022, Pertamax mengalami kenaikan sebesar Rp3.500 per liter.
Dengan begitu, harga Pertamax yang sebelumnya Rp9.000 per liter, naik menjadi Rp12.500 per liter.
Namun demikian, harga Pertamax tersebut berbeda di setiap provinsi. Harga Pertamax di luar pulau Jawa diketahui lebih mahal.
Berikut daftar harga Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo di seluruh Indonesia, dilansir laman resmi mypertamina.id, Sabtu (2/4).