Aturan Baru Seragam Sekolah Mulai Tingkat SD hingga SMA Tahun 2023

Aturan baru seragam sekolah berdasarkan Permendikbud Ristek.
Aturan baru seragam sekolah berdasarkan Permendikbud Ristek. (foto: istimewa)

Selain itu, siswa juga diharuskan memakai seragam pramuka dan seragam olahraga selama enam hari dalam seminggu ketika bersekolah.

Sementara itu untuk pengadaan seragam formal menjadi tanggung jawab masing-masing murid, orang tua, atau wali murid. Tetapi bagaimana sebenarnya aturan seragam sekolah terbaru?

Baca Juga:  Kades Parungbanteng Purwakarta: Kapan Masyarakat Bisa Menikmati Jalan Leucir Dan Jembatan Kokoh?

Aturan seragam sekolah terbaru telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.

Baca Juga:  Dua Pemuda Tewas Karena Miras Oplosan, Penjual Alkohol Diperiksa

Model dan warna seragam pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Selain itu, setiap sekolah dapat memiliki seragam khas yang mencerminkan karakteristik tempat peserta didik belajar.

Baca Juga:  Anggota Linmas Diberikan Arahan oleh Satgas TMMD

Aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur penggunaan pakaian adat di sekolah.