Aturan Lengkap Pengisian Data KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata dan Harus Sesuai Norma Agama

Syarat baru pembuatan KTP. (foto: istimewa)

Pasal 4 ayat (2)

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

  1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  2. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
  3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Baca Juga:  Ini Dia, Jalur Mudik Rawan Longsor

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

  1. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  2. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Baca Juga:  Surat Pengurusan KTP Miliknya Jadi Bungkus Gorengan, Susi Pudjiastuti Bilang Ini

Kependudukan; dan

  1. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

Baca Juga:  Waspada, Makanan Ini Bisa Menyebabkan Radang Usus Buntu

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

  1. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  2. menggunakan angka dan tanda baca; dan
  3. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.