Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Indonesia dari Tamtama hingga Jenderal

Anggota polisi menerima gaji dan tunjangan. (foto: ilustrasi)

Selain mendapat gaji, anggota polisi juga akan mendapat sejumlah tunjangan seperti halnya PNS dan prajurit TNI.

Dilansir dari laman puskeu.polri.go.id, sejumlah tunjangan itu antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Selanjutnya, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga:  Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Subang Ini Dipecat dari Polri

Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rincian tunjangan anggota polisi sebagai berikut:

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Baca Juga:  Kapolri Sigit Sebut Ada Peningkatan Jumlah Kendaraan saat Arus Mudik Lebaran 2023

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Baca Juga:  Pentingnya Aset Tanah, Pemdes 'Cerahkan' Masyarakat Cisambeng Majalengka

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan Polri. Nah, itulah rincian lengkap gaji polisi dan tunjangannya sesuai dengan peraturan yang terbaru. (red)

 

Sumber: Kompas.com