Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Indonesia dari Tamtama hingga Jenderal

Anggota polisi menerima gaji dan tunjangan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Keberadaan polisi selalu mendapat sorotan. Terutama dalam tindakannya terkait penegak hukum. Terlepas dari segala kekurangannya, polisi masih banyak diminati.

Hal ini terlihat masih banyaknya pendaftar dalam penerimaan anggota polisi yang digelar hampir setiap tahunnya. Ini membuktikan hingga saat ini polisi merupakan salah satu profesi yang diidam-idamkan bagi sebagian orang.

Baca Juga:  Kapolri Sigit akan Tindak Tegas Penyelundupan Pakaian Bekas

Pasalnya, menjadi seorang polisi akan mendapat gaji pokok hingga tunjangan yang besarnya bervariasi. Besaran gaji pokok hingga tunjangan tersebut tergantung dari pangkatnya. Adapun struktur kepangkatan tertinggi di kepolisian, yakni perwira pertama, perwira menengah, kemudian perwira tinggi.

Baca Juga:  Kapolri Tetapkan 20 Anggota Polisi Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Seperti diketahui, gaji perwira polisi Indonesia telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Gunung Semeru Erupsi, Begini Empat Langkah Mitigasi Bencananya