Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa? Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hal Ini

Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat. (Foto: Ist/Net).

Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa seluruh ulama sepakat bahwa hukum puasa bagi ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya sendiri dan si janin mutlak diperbolehkan berbuka dan harus mengganti dengan membayar fidyah.

Namun berbeda dengan ibu menyusui yang biasanya hanya khawatir pada pertumbuhan si janin, Ustadz Adi Hidayat menyebutkan ada dua hukumnya menurut para ulama. Hukum puasa bagi ibu menyusui diperbolehkan berbuka tetapi bukan hanya harus menggantinya dengan fidyah.

Baca Juga:  Putus Rantai Covid-19, Brigjen Herman Pantau Pelaksanaan PPKM di Perbatasan Gresik

Kendati demikian, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa ada beberap ulama yang menyebutkan bahwa ibu menyusui harus menanggung dua pengganti yakni qadha dan fidyah.

Baca Juga:  Mantap! TNI Bersama Warga Kompak Bikin Opak

“Kenapa qadha dan fidyah? keterangan ulama Syifi’a sebetulnya dia mampu buasa, cuman nggak puasa pada saat itu makanya dia qadha. Kenapa fidyah? karena (dia tidak perbuasa) karena bayi yang disusuinya, bukan karena dirinya,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Jumat 31 Maret 2023

Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan bahwa sebagian ulama lain mengatakan bahwa ibu menyusui bisa menggantikannya dengan salah satu qadha atau fidyah.