Ragam

BPJS Kesehatan Putuskan 12 Kriteria Baru Rawat Inap Rumah Sakit, Mulai Berlaku Juli 2022

×

BPJS Kesehatan Putuskan 12 Kriteria Baru Rawat Inap Rumah Sakit, Mulai Berlaku Juli 2022

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 12 kriteria harus dipenuhi pihak rumah sakit dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Dari 12 kriteria itu, sebanyak 9 kriteria akan mulai diberlakukan mulai Juli 2022. Lalu apa saja rincian kriteria tersebut?

Baca Juga:  Densus 88 Temukan Cairan Kimia Terduga Teroris Cirebon

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andie Megantara mengatakan, pada Juli 2022 implementasi kelas standar BPJS Kesehatan baru berlaku di 50% rumah sakit vertikal atau pemerintah dan Januari 2023 di 50% RSUD Provinsi.

Selanjutnya, kebijakan baru tersebut akan diikuti 50% RSUD Kabupaten/Kota dan 50% rumah sakit swasta pada Juli 2023.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas, Semua Diganti Kelas Standar

Sehingga dada Desember 2022 mendapat diharapkan implementasi 9 kriteria KRIS telah diterapkan pada 100% rumah sakit vertikal.

“Desember 2024 targetnya 12 kriteria KRIS sudah diterapkan di seluruh rumah sakit Indonesia,” kata Andie dikutip detikcom, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:  Wabah Covid-19, Kompetisi Seri A Italia Resmi Dihentikan Sementara

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, sembilan kriteria yang dimaksud adalah komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan