BPOM Cabut Izin Edar 12 Produk, Mulai Obat Tradisional hingga Kosmetik

BPOM tarik obat sirop
BPOM mencabut izin edar 12 obat hingga kosmetik. (foto: istimewa)

BPOM telah melibatkan 73 UPT di seluruh Indonesia untuk mengawasi proses penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Badan ini juga akan terus memperbarui informasi mengenai hasil pengawasan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.

Baca Juga:  Jelang Piala Menpora 2021, Latihan Perdana Persib Bandung Dilakukan Di Dua Tempat Ini

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pentingnya bagi pelaku usaha untuk konsisten menerapkan cara pembuatan yang baik (good manufacturing practices/ GMP).

Mereka juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan, serta memproduksi produk dengan memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

Baca Juga:  Singapura Tarik Peredaran Kecap ABC dan Saus Sambal ABC, Diduga Mengandung Sulfur Dioksida

“BPOM juga meminta komitmen pelaku usaha untuk konsisten mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional,” ujar pihak BPOM.

Baca Juga:  Disambut Wagub Uu, Wapres Ma'ruf Amin Berikan Ini Untuk Korban Banjir Di Subang

Sementara itu, masyarakat diimbau agar lebih waspada dan tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran.