Demi Kebutuhan Hidup, Suami Tega Jual Istri ke Teman Sendiri

Kasus asusila seorang suami menjual istrinya kepada temannya sendiri. (foto: istimewa)

“Pada saat hari yang disepakati, tersangka FH sendiri yang mengantar istrinya ke hotel untuk melayani JS. Di hotel, tersangka FH menerima uang tunai Rp 650.000 dari JS,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja dikutip dari Kompas.com, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:  Selain Kasus Pungli, KPK Juga Didera Kasus Asusila Pegawainya

Saat istrinya menemani JS, tersangka FHP menunggu di warung angkringan dekat taman rekreasi Umbul Square, Kabupaten Madiun.

Kepada polisi, tersangka FHP baru pertama kali menjual istrinya untuk melayani nafsu bejat temannya. Tersangka FHP dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang muncikari.

Baca Juga:  Kalah Dari Persija, Gomez Tetap Apresiasi Permainan Timnya

“Jadi tersangka FHP ini menjual istrinya sendiri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata AKP Ryan.

Sesuai pasal itu seorang muncikari (souteneur) yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan. (red)

Baca Juga:  Rangganis, Opsi Pasien RSHS Dari Luar Kota yang Perlu Menginap

 

sumber: Kompas.com