Deretan Polisi dalam Kasus Narkoba Bersama Irjen Teddy, dari Kapolsek hingga Mantan Kapolres

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa
Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa. (foto: istimewa)

“Untuk Irjen TM sedang menjalani kode etik dulu,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Sementara itu di kasus yang sama, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dari warga sipil. Keenam tersangka diketahui berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Baca Juga:  VIDEO: Doddy Sudrajat Dilaporkan, Sebut Aisyah Hasil Hubungan Puput dengan Pria Lain

Para tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Dea OnlyFans Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi