“Untuk Irjen TM sedang menjalani kode etik dulu,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Sementara itu di kasus yang sama, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dari warga sipil. Keenam tersangka diketahui berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Para tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (red)